
Menkeu: PPN 12% Dikenakan pada Barang dan Jasa Mewah untuk Masyarakat Mampu sebagai Upaya Keadilan Ekonomi
IKPI, Jakarta: Sejalan dengan prinsip azas keadilan dan gotong royong, pemerintah mengumumkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada sejumlah barang dan jasa mewah