
Lebih Bayar Pajak, Karyawan Bisa Klaim Pengembalian ke Pemberi Kerja
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan layanan aplikasi bukti potong pajak bernama e-bupot. Layanan ini membuat wajib pajak orang pribadi yang berstatus