
Tarif Pemotongan PPh Baru Berlaku, Ini Penghitungannya!
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Resmi mengubah skema perhitungan tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan atau gaji yang berhubungan