Pahami Cara Hitung PPN 11% dan 12% , Ini Contohnya! 18/08/2025 IKPI, Jakarta: Mulai 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia resmi berubah. Pemerintah menetapkan tarif baru 12% khusus untuk barang dan jasa mewah, sementara Read More »