
Influencer hingga Selebgram Resmi Tak Bisa Gunakan Skema PPh Final 0,5%
IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengeluarkan pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, hingga vlogger dari kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh)