
Format SPT Tahunan Orang Pribadi Pasca Ditetapkan PER-11/PJ/2025
Sebelum ditetapkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (selanjutnya disebut PER-11/PJ/2025) Format SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi diklasifikasikan menjadi 3 jenis yaitu :