
Timbulkan Kebingungan, DPR Imbau Penyusunan PMK Dilakukan Dengan Bahasa Sederhana
IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengkritisi penerapan teknis tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun