Selain Pemanggilan Lewat Media, Pengemplang Pajak Bisa Masuk DPO Internasional

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dapat melakukan pemanggilan tersangka tindak pidana perpajakan lewat media.

Bahkan, tersangka dapat dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau dikenakan red notice dalam skala internasional. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2022 yang telah diberlakukan sejak 12 Desember 2022 lalu.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (20/12/2022).

“Dengan PP yang baru dan UU HPP yang kita sesuaikan Pasal 112 KUHAP, kita dapat melakukan pemanggilan lewat media atau bahkan dapat mengusulkan DPO ataupun red notice secara internasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan pemanggilan tersangka melalui media merupakan salah satu proses dari kegiatan penyidikan. Pemanggilan tersebut dilakukan terhadap tersangka atau calon tersangka yang dalam beberapa kesempatan tersangka tidak hadir.

Hal ini diatur dalam PP No.50 Tahun 2022 Pasal 61 ayat (1) mengenai penetapan tersangka pelaku tindak pidana perpajakan. Dimana pelaku tindak pidana perpajakan dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Hal tersebut dapat terjadi apabila pelaku telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

“Tapi ini akan dilakukan dalam proses yang betul-betul dijalankan. Jumlah wajib pajaknya berapa tergantung pada waktu kita melakukan tindakan penyidikan yang secara prosedur kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(bl)

 

en_US