
DJP Lakukan Perbaikan Signifikan, Pastikan Layanan Coretax Lebih Efisien
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melakukan perbaikan signifikan pada sistem inti administrasi pajak (Coretax) yang mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025.