
Bukan Cuma Cincin dan Kalung, DJBC Masukkan Tasbih hingga Dompet Berantai sebagai Perhiasan
IKPI, Jakarta: Klasifikasi barang perhiasan dalam ketentuan kepabeanan tidak hanya mencakup barang yang lazim dikenakan seperti cincin, gelang, atau kalung. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai