DJBC Kenakan Pajak Barang Impor Jika Harga Melebihi Rp45.000

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberlakukan bea masuk barang impor via online atau e-commerce dengan ketentuan barang di atas US$ 3 atau Rp 45.000 (kurs Rp 15.000). Kebijakan itu dilakukan untuk melindungi produksi dalam negeri.

“Barang yang dikirim entah beli online dari luar negeri atau kiriman dari keluarga itu dikenakan (bea masuk), batasnya US$ 3. Berarti kalau di atas US$ 3 itu yang kena selisihnya itu. Kita bicara perlindungan dalam negeri, kalau nggak gitu pada pilih beli impor nanti semuanya, kasihan nanti (produk lokal),” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (18/4/2023).

Selanjutnya terhadap impor barang kiriman dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan manajemen risiko oleh pejabat Bea Cukai. Pemeriksaan fisik barang disebut disaksikan oleh petugas pos atau perusahaan jasa titipan (PJT).

Pejabat Bea Cukai kemudian menetapkan tarif dan nilai pabean, serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT. Nirwala menyebut pihaknya memiliki tim penguji untuk menilai kewajaran barang impor kiriman tersebut sesuai aturan perdagangan Internasional.

Kemudian PJT akan menghubungi pemilik barang dan memberitahukan hitung-hitungan biaya yang harus dibayar. Menurut Nirwala, terkait hal ini banyak masyarakat yang salah paham, pasalnya yang menghubungi pemilik barang impor kiriman sebenarnya adalah dari perusahaan ekspedisi, bukan bea cukai.

“Jadi yang berhubungan dengan penerima barang dalam negeri kalau itu crossborder, itu pengurus jasa titipannya akan menghubungi pemilik barang ‘ini barang sudah sampai, ini berdasarkan hitung-hitungan kami akan dikenakan bea masuk sekian, PPN impor sekian, PPh pasal 22 impor sekian’, kalau garmen akan kena bea masuk tambahan, jadi total fiskalnya bayarnya sekian,” tuturnya.

“(Yang menyampaikan dan menagihkan) itu jasa titipan, bukan bea cukai,” tegasnya.

Kemudian barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.

“Jadi nanti bea cukai itu deal with terkait pembayaran jasa fiskalnya dengan PJT, bukan langsung ke konsumen,” imbuhnya. (bl)

 

en_US