Dividen Bisa Bebas Pajak Asal Diinvestasikan

IKPI, Jakarta: Setelah memberlakukan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan. Termasuk, soal dividen bebas pajak.

Beberapa peraturan itu mulai dari Peraturan Pemerintah No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha hingga Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Salah satu yang diatur dalam kedua beleid tersebut adalah dikecualikannya dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri dari objek PPh. Meski demikian, tidak serta-merta dividen tersebut bebas pajak. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak. Apa saja itu?

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, agar WP OP bebas pajak, dividen harus diinvestasikan. Investasinya juga tidak bisa sembarangan, yaitu harus dalam bentuk investasi tertentu. Setidaknya, ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur. Mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.

Kemudian, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Selain itu, ada jangka waktu investasi yang mesti dipenuhi. Lamanya minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Kabar baiknya, ada beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan. Di antaranya, emas batangan 99,99%, saham, dan tabungan. Jadi, kalau dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99,99%, dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, itu sudah memenuhi kriteria investasi. Artinya, dividen tersebut bebas pajak.

Setelah investasi, ada hal lain yang mesti dilakukan, yaitu menyampaikan laporan realisasi investasi. Itu harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, laporan realisasi investasi harus disampaikan setiap tahun selama jangka waktu investasi, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Selain dilaporkan di laporan realisasi investasi, dividen juga wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar bebas pajak. Itu dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Selanjutnya, investasi atas dividen yang diterima juga wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Itu dilaporkan pada bagian Harta pada Akhir Tahun.

Dividen yang tidak diinvestasikan atau diinvestasikan, tetapi tidak memenuhi kriteria investasi, tidak memenuhi ketentuan pelaporan realisasi investasi, atau tidak dilaporkan di SPT Tahunan, tetap terutang PPh Final. Bedanya, kini, PPh Final atas dividen tersebut harus disetor sendiri, tidak seperti sebelumnya yang dipotong oleh pemberi penghasilan atau KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).

Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. Penyetorannya menggunakan kode akun pajak (KAP) 411128-PPh Final dan kode jenis setoran (KJS) 419-Ps 17 (2c) Penghasilan Dividen utk OP Dalam Negeri. Jika telah mendapat validasi berupa nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), penyetoran tersebut juga dianggap sebagai pelaporan SPT Masa PPh. (bl)

 

en_US