
Ditjen AHU Tetapkan Sanksi Administratif PT Berlaku Mulai November 2026
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menetapkan sanksi administratif bagi Perseroan Terbatas (PT) yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan