
Dirjen Pajak Sampaikan Cara Masyarakat Ajukan Pengembalian PPN 12% yang Terlanjur Dipungut
IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, menyampaikan bahwa masyarakat yang terkena potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran