
Dirjen Pajak Ingatkan Wajib Pajak, Keterlambatan SPT Tak Lagi Ditoleransi
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah berakhir.