
Berobat ke Malaysia Tak Lagi Murah, Pemerintah Setempat Kenakan Pajak 6%
IKPI, Jakarta: Kebijakan terbaru Pemerintah Malaysia yang mengenakan pajak layanan kesehatan sebesar 6% bagi warga negara asing mendapat sorotan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia