
Pemegang Brevet Masih Bisa Jadi Kuasa Pajak, Berlaku Hingga 31 Desember 2026
IKPI, Jakarta: Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemegang sertifikat brevet untuk bertindak sebagai kuasa di bidang perpajakan hingga 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut diatur sebagai