
Begini Cara Aktifkan Kembali Wajib Pajak Nonaktif Menurut PER-7/PJ/2025
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengatur ulang tata cara pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini memberikan