
Bali Resmi Berlakukan Tarif Pajak Masuk Wisatawan Asing Rp150.000
IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Bali pada Rabu (14/2/2024) secara resmi memberlakukan pajak sebesar Rp150.000 kepada turis asing sebagai upaya untuk melestarikan budaya ‘Pulau Dewata’, kata