
PER-11/2025 Bagi Tiga Jenis SPT Masa PPN, Apa Bedanya?
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pembaruan regulasi administratif perpajakan melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025). Regulasi baru ini menyasar