
Praktisi Pajak Soroti Risiko Sengketa Baru Akibat Penggabungan Omzet Keluarga
IKPI, Jakarta: Ketentuan baru mengenai penggabungan omzet dalam PP 20 Tahun 2026 dinilai berpotensi memunculkan tantangan baru bagi wajib pajak, terutama terkait penentuan hak atas