Stop Tax Amnesty! Purbaya Ingatkan Risiko Besar bagi Kepatuhan Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikapnya menolak rencana penggelaran tax amnesty jilid III. Menurutnya, program pengampunan pajak yang digelar berulang kali justru berisiko menurunkan kepatuhan wajib pajak dan merugikan perekonomian Indonesia.

“Kalau tax amnesty terus diulang-ulang, kira-kira pesan yang diterima masyarakat adalah ‘boleh nyelundupin duit, nanti ada amnesty lagi’. Tiga tahun lagi buat tax amnesty, semua orang bakal menunda kewajiban pajak dulu, baru menunggu amnesty berikutnya,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu.

Program tax amnesty sebelumnya telah digelar dua kali, yakni pada 2016 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan kembali pada 2022. Purbaya menekankan, pengampunan pajak yang digelar berulang kali akan mengurangi kredibilitas program dan memberi sinyal negatif bagi para wajib pajak.

“Kalau amnesty berkali-kali, bagaimana kredibilitasnya? Ini memberikan sinyal bahwa melanggar pajak bisa ditoleransi karena nanti akan ada amnesty lagi,” tambahnya.

Alih-alih menggelar tax amnesty jilid III, Purbaya menekankan pemerintah sebaiknya memperkuat pengawasan dan mendorong kepatuhan melalui kemudahan administrasi. Ia menilai optimalisasi peraturan yang ada jauh lebih efektif untuk meminimalkan penggelapan pajak.

“Harusnya cukup dengan peraturan yang ada. Fokus kita adalah majukan ekonomi, stabilkan tax ratio, sehingga pendapatan pajak bisa tumbuh secara alami. Itu lebih berkelanjutan,” tegas Purbaya.

RUU Tax Amnesty sempat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang diajukan Komisi XI DPR, namun belum dibahas karena fokus pada RUU PPSK. Meski demikian, RUU tersebut kembali muncul dalam longlist Prolegnas 2025–2029, menempati posisi nomor 64.

Purbaya menegaskan, pengampunan pajak berulang hanya memberi peluang bagi wajib pajak untuk menunda kewajiban. “Satu, dua, nanti tiga, empat… semuanya bakal berpikir: ‘kibulin aja pajaknya, nanti tunggu tax amnesty berikutnya.’ Ini yang tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (alf)

 

en_US