Andil di Edukasi dan Sosialisasi
Asosiasi perpajakan menilai pemerintah telah merespons wabah korona dengan tepat. Sarankan insentif untuk UMKM diperpanjang hingga akhir tahun.
Merebaknya penyebaran virus corona atau Covid-19 sangat berdampak bagi para pelaku usaha, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Melihat ini, pemerintah memberikan stimulus fiskal untuk menggerakkan kembali roda perekonomian di Indonesia. Relaksasi perpajakan pun berlaku sejak April hingga September 2020.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir mengungkapkan IKPI sangat mendukung kebijakan pemerintah memberikan insentif pajak bagi Wajib Pajak (WP), khususnya pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
“Langkah-langkah tersebut diharapkan akan memperkuat daya beli masyarakat serta mempertahankan kecukupan modal kerja (cash-flow) dunia usaha. Semua itu dibutuhkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya kepada Majalah pajak lewat aplikasi Zoom, Sabtu (27/06).
Ia menambahkan pemberian insentif berupa PPh final ditanggung pemerintah dapat memperkuat UMKM. UMKM telah terbukti sebagai sektor usaha yang dapat bertahan dalam kondisi krisis dan telah menjadi penopang pemulihan ekonomi setelah krisis tahun 1998.
Soebakir lebih lanjut menjelaskan bahwa langkah pemerintah memberikan insentif perpajakan sudah tepat dan responsif. Dan itu sejalan dengan kebijakan perpajakan yang umumnya diambil oleh berbagai negara di dunia sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi.
Akan tetapi, Soebakir mengimbau agar pemerintah memperpanjang pemberian insentif tersebut sampai akhir tahun 2020 karena masih belum tahu sampai kapan virus korona ini akan berakhir.
“Jangka waktu pemberian insentif PPh final ditanggung pemerintah untuk UMKM alangkah baiknya jika diperpanjang hingga akhir Desember 2020,” imbuhnya. Ia menambahkan, kebijakan itu akan lebih baik lagi bila dibarengi dengan penyederhanaan prosedur, sehingga UMKM tidak terhambat oleh urusan administrasi.
Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, IKPI turut mengambil peran sebagai intermediary antara DJP dan WP dengan cara memberikan edukasi dan sosialisasi ketentuan perpajakan terkait pandemi Covid-19 kepada masyarakat umum melalui seminar daring atau webinar.
Soebakir menjelaskan IKPI sudah melakukan serangkaian webinar baik di kalangan internal maupun dengan pihak lain untuk menyosialisasikan insentif perpajakan.
“IKPI bekerja sama dengan Universitas Atmajaya melakukan webinar bertajuk ‘Pemanfaatan Pajak Jilid II Dalam mengantisipasi Tantangan Ekonomi di Masa Covid-19 untuk Korporasi dan UMKM,’” ungkapnya. Bahkan, seminar ini dibagi ke dalam dua sesi karena besarnya animo masyarakat. Maklum, total peserta mencapai 1.203 orang.
Jangka waktu pemberian insentif PPh final ditanggung pemerintah untuk UMKM alangkah baiknya jika diperpanjang hingga akhir Desember 2020.
Hal serupa juga dilakukan oleh Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I). Di masa pandemi seperti sekarang ini, asosiasi gencar melakukan sosialisasi kepada anggota maupun WP yang terdampak korona.
“Sejak Maret 2020, dalam rangka DJP Tanggap Covid-19, AKP2I banyak membantu DJP berupa sosialisasi peraturan pajak khususnya relaksasi pajak bagi UMKM dan melakukan bimbingan pelaksanaan di lapangan,” ungkap Suherman Saleh, Ketua Umum AKP2I, saat ditemui Majalah Pajak, Kamis (25/06).
Untuk menghindari kerumunan massa, sosialisasi peraturan ini dilakukan melalui webinar bagi semua anggota AKP2I. WP dan masyarakat umum dapat mengikuti webinar ini dua sampai tiga kali per pekan.
“Teknologi komunikasi webinar di masa pandemi Covid-19 ini dirasa sangat efisien dan telah membantu perluasan cakupan dan mempercepat jangkauan sosialisasi peraturan baru perpajakan,” tambahnya.
Apresiasi
Lebih lanjut lagi, Suherman mengapresiasi langkah cepat yang diambil pemerintah dalam memberikan insentif pajak khususnya bagi UMKM terdampak Covid-19. Menurutnya, pemerintah sudah sangat tanggap, cerdas, dan adil memerhatikan jeritan rakyat.
“Wabah korona ini sudah ditanggapi dengan sangat elok karena pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang sifatnya membantu masyarakat yang mengalami kesulitan, khususnya para pengusaha dan UMKM,” imbuhnya.
Ketua Dewan Pembina AKP2I Gunadi menambahkan, adanya PSBB dan WFH (work from home) membuat roda perekonomian stagnan, dan ini berimbas kepada UMKM. Mulai dari tidak ada transaksi, aliran kas macet, hingga kesulitan membayar gaji karyawan dan melunasi pajak tahun berjalan dan kekurangan pembayaran tahun lalu.
“Umumnya UMKM mengalami kesulitan dana segar untuk melunasi semua kewajibannya. Maka, relaksasi pajak dan restrukturisasi kredit penjaminan serta pembiayaan UMKM sangatlah tepat untuk menjaga keberadaan dan kelangsungan usahanya,” tutur Gunadi.
Tidak hanya itu, Gunadi berpendapat agar UMKM lebih terbantu seharusnya relaksasi juga berlaku atas utang atau tunggakan pajak data konkret yang tidak dilaporkan di SPT. “Hal tersebut perlu di relaksasi juga, sehingga UMKM tidak terbebani utang pajak masa lalu yang kurang mendasar,” pungkasnya.