Sri Mulyani Bentuk “Joint Program” untuk Dongkrak Penerimaan Negara 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembentukan “joint program” antarinstansi di lingkungan Kementerian Keuangan guna meningkatkan penerimaan negara pada tahun anggaran 2025.

Dalam unggahan di akun Instagram @smindrawati pada Kamis (20/3/2025), Sri Mulyani menyebut program ini melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sekretariat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Pembentukan program ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peningkatan rasio perpajakan Indonesia.

“Selamat bekerja, Ardana 1-25. Kuatkan sinergi agar terus mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Sri Mulyani.

Hingga 28 Februari 2025, realisasi penerimaan negara mencapai Rp316,9 triliun atau 10,5 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan berkontribusi Rp240,4 triliun, terdiri dari Rp187,8 triliun penerimaan pajak dan Rp52,6 triliun dari kepabeanan dan cukai. Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp76,4 triliun atau 14,9 persen dari target.

Meski penerimaan pajak pada Januari-Februari 2025 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, terjadi perbaikan signifikan pada Maret. Dalam periode 1-17 Maret 2025, penerimaan bruto tumbuh positif 6,6 persen, berbalik dari kondisi negatif 3,8 persen pada akhir Februari.

Sri Mulyani menilai tren ini sebagai sinyal positif bagi kinerja penerimaan negara tahun ini. (alf)

 

en_US