IKPI, Jakarta: Sejumlah wajib pajak menemukan jumlah bukti potong (bupot) yang lebih banyak saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun ini. Fenomena tersebut muncul setelah penerapan sistem administrasi perpajakan digital Coretax DJP yang menghadirkan fitur prepopulated data sehingga data pemotongan pajak otomatis muncul di dalam SPT.
Melalui sistem ini, wajib pajak tidak lagi harus memasukkan bukti potong secara manual. Data pemotongan pajak yang dilaporkan oleh pihak pemotong akan langsung terintegrasi dan muncul pada lampiran SPT Tahunan orang pribadi.
Dalam artikel yang ditulis Muhammad Rifqi Saifudin di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dijelaskan bahwa data bupot pada Coretax akan tampil di Lampiran I bagian D dan E dalam SPT Tahunan orang pribadi.
Jenis bukti potong yang paling umum adalah formulir A1 dan A2. Bupot A1 merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang diberikan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun yang bekerja di sektor swasta.
Sementara itu, bupot A2 diberikan kepada aparatur negara seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta para pensiunannya.
Selain dua jenis tersebut, Coretax juga mencatat bukti potong lain yang dikenal sebagai BP21. Bukti potong ini umumnya diterbitkan setiap masa pajak untuk penghasilan tertentu yang dikenai pemotongan PPh 21, baik yang bersifat final maupun tidak final.
Rifqi menjelaskan, dua jenis penghasilan yang kini sering muncul dalam BP21 adalah cashback dan komisi affiliate. Cashback merupakan pengembalian sebagian nilai transaksi yang diberikan setelah pembayaran dilakukan secara penuh.
Dalam ketentuan perpajakan, cashback tetap dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya. Karena itu, perusahaan yang memberikan cashback kepada individu wajib memotong PPh 21 dan menerbitkan bukti potong.
Jenis lainnya adalah komisi affiliate, yakni penghasilan yang diterima afiliator setelah produk yang dipromosikan berhasil terjual melalui kanal digital seperti media sosial, situs web, atau blog.
Skema komisi affiliate sendiri beragam, mulai dari pay-per-sale (PPS), pay-per-click (PPC), hingga pay-per-impression (PPI). Sama seperti cashback, pemberi komisi juga berkewajiban memotong PPh 21 dan menerbitkan bukti potong kepada penerima penghasilan.
Dengan integrasi data melalui Coretax, seluruh bukti potong tersebut dapat langsung terprefill ke dalam SPT Tahunan. Kondisi ini membuat jumlah bupot yang terlihat dalam SPT tahun ini menjadi lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Meski demikian, DJP menegaskan bahwa banyaknya bupot tidak otomatis membuat pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar. Status akhir SPT tetap ditentukan oleh perbandingan antara total penghasilan dalam satu tahun dengan jumlah pajak yang telah dipotong atau dibayar sebelumnya.
Karena itu, hasil akhir pelaporan SPT bisa saja tetap nihil, kurang bayar, atau bahkan lebih bayar. DJP juga menegaskan bahwa kemunculan banyak bupot merupakan bukti integrasi data perpajakan yang semakin baik, bukan karena adanya pajak baru.
Rifqi mengingatkan wajib pajak untuk memastikan pengisian data dalam lampiran SPT sudah benar, khususnya pada Lampiran I bagian D yang memuat penghasilan neto dan bagian E yang berisi daftar bukti potong.
Apabila data tersebut tidak diisi secara tepat, hasil perhitungan pajak dalam induk SPT berpotensi menghasilkan status lebih bayar atau kurang bayar yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Banyak bupot di Coretax DJP merupakan bukti integrasi data perpajakan. Tidak ada pajak baru yang dipungut oleh DJP, dan DJP juga tidak menambah penghasilan wajib pajak,” tulis Rifqi. (alf)
