Setelah Minta Data, DJP Kini Wajib Jelaskan Pemanfaatannya

Screenshot

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai mengubah wajah pengelolaan data perpajakan menjadi lebih transparan. Tidak hanya memperluas kewenangan dalam menghimpun data, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini juga diwajibkan untuk menjelaskan pemanfaatan data yang telah diterima dari berbagai instansi.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK sebelumnya. Dalam Pasal 5A ayat (1), ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain terkait penggunaan data perpajakan yang telah diberikan. 

Kebijakan ini menjadi titik balik dalam sistem pertukaran data perpajakan. Jika sebelumnya mekanisme berjalan satu arah di mana instansi hanya berkewajiban menyerahkan data kini DJP juga memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan atas pemanfaatan data tersebut.

Pemberitahuan ini tidak dilakukan secara informal, melainkan melalui surat resmi. Dalam Pasal 5A ayat (2), dijelaskan bahwa DJP harus menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan data kepada pihak yang bersangkutan. 

Format surat tersebut juga telah ditetapkan dalam lampiran peraturan untuk memastikan keseragaman pelaksanaan di seluruh wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi tidak hanya menjadi prinsip, tetapi juga diatur secara teknis dalam implementasinya.

Kebijakan ini hadir di tengah semakin luasnya cakupan data yang dihimpun oleh DJP. Mulai dari data transaksi keuangan negara, kegiatan ekspor-impor, hingga data badan usaha dan individu kini menjadi bagian dari sistem informasi perpajakan yang terintegrasi.

Dengan adanya kewajiban ini, instansi pemberi data tidak lagi berada dalam posisi pasif. Mereka kini memiliki hak untuk mengetahui bagaimana data yang disampaikan digunakan dalam proses pengawasan dan administrasi perpajakan.

Di sisi lain, kewajiban ini juga menjadi bentuk penguatan akuntabilitas bagi DJP. Setiap pemanfaatan data harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dijelaskan kepada pihak yang memberikan data tersebut.

Meski demikian, transparansi ini tidak mengurangi kewenangan DJP dalam melakukan pengawasan. Justru, dengan dukungan data yang semakin luas dan mekanisme yang lebih terbuka, pengawasan pajak diharapkan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Para pelaku usaha dan profesi perpajakan juga diharapkan mulai beradaptasi dengan perubahan ini. Integrasi data yang semakin kuat, ditambah dengan transparansi penggunaannya, akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan berimbang. (bl)

 

en_US