IKPI, Jakarta Barat: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, menegaskan pentingnya ketelitian dan pemahaman menyeluruh dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi di Bank OCBC NISP Cabang Tangerang Gatot Subroto, Senin (9/2/2026).
Teo hadir bersama para pengurus dari cabang Jakarta Barat sebagai pembicara, Wiwik Budiarti koordinator bidang PPL, Gunardi sekretaris, Julis anggota bidang PPL, Devi koordinator Bidang Sosial dan Keagamaan, Lay Thiam Siong anggota bidang Sosial dan keagamaan, dan Novita Koordinator Bidang Humas, dan membawakan materi secara bergantian, mulai dari aspek dasar perpajakan orang pribadi hingga teknis pengisian SPT di era Coretax, tanya jawab serta memberikan panduan pengisian SPT.
Dalam pemaparannya, Teo menekankan bahwa Coretax bukan sekadar perubahan platform pelaporan, melainkan perubahan paradigma administrasi perpajakan. “Di era Coretax, data menjadi semakin terintegrasi. Wajib pajak harus memastikan seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban dilaporkan secara benar dan konsisten,” ujar Teo, Rabu (11/2/2026).
Materi yang disampaikan mengacu pada aspek perpajakan orang pribadi, termasuk sumber penghasilan, asas pengenaan pajak, subjek dan objek pajak, hingga pelaporan harta dan utang dalam SPT Tahunan. Teo menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis pada dasarnya merupakan objek pajak, kecuali yang secara tegas dikecualikan.
Ia juga menyoroti pentingnya pelaporan harta secara transparan. “Tambahan kekayaan yang tidak sejalan dengan akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dapat menjadi perhatian fiskus. Karena itu, pelaporan harta dan utang di akhir tahun pajak harus dilakukan dengan teliti dan benar,” tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab, para peserta sangat aktif menanyakan banyak sekali permasalahan, seperti penggabungan penghasilan suami-istri, penerapan PTKP, hingga perlakuan pajak atas penghasilan yang dikenai PPh final, tarif progresif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan yang tidak bersifat final, serta isu-isu lainya bagaimana pelaporannya agar sesuai dengan UU perpajakan.
Teo mengingatkan bahwa kehadiran IKPI dalam forum seperti ini merupakan bagian dari komitmen profesi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. “Kami ingin memastikan bahwa nasabah perbankan memahami hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Jakarta Barat menunjukkan sinergi konkret antara profesi konsultan pajak dan sektor perbankan dalam mendukung implementasi Coretax dalam pelaporan SPT secara efektif. (bl)
