IKPI, Jakarta Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur menggelar Seminar Perpajakan bertema Memahami Detail Implementasi PER-11/PJ/2025 dan Konsep “Data Konkret” dalam PER-18/PJ/2025 sebagai respons atas perubahan pendekatan pengawasan pajak yang semakin berbasis data dan kepastian prosedur.
Ketua IKPI Cabang Jakarta Timur, Agus Windu Atmojo, menegaskan bahwa dua peraturan tersebut tidak bisa dipahami secara parsial. Menurutnya, PER-11 dan PER-18 harus dibaca sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi dalam membangun sistem perpajakan yang adil dan transparan.
“PER-11/PJ/2025 memperjelas tata cara pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, sementara PER-18/PJ/2025 menghadirkan konsep data konkret sebagai fondasi analisis. Ini menandai pergeseran besar dari pendekatan indikatif ke faktual,” ujar Windu dalam seminar yang digelar di Hotel Harper MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, konsep data konkret menuntut agar setiap laporan pajak benar-benar selaras dengan realitas kegiatan usaha. Data pembanding yang digunakan DJP tidak lagi terbatas pada informasi internal, melainkan berasal dari sumber eksternal yang spesifik, terukur, dan dapat diverifikasi.
Dengan pendekatan tersebut, Windu menilai ruang ketidaksesuaian antara pembukuan dan kondisi usaha nyata akan semakin menyempit. Kepatuhan yang bersifat formalitas semata dinilai tidak lagi memadai dalam menghadapi pola pengawasan baru.
Dalam seminar tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan teknis dari narasumber Sapto Windi Argo yang mengulas secara rinci implikasi praktis PER-11/PJ/2025 terhadap proses pemeriksaan dan hak wajib pajak, termasuk pentingnya prosedur yang jelas dan berimbang.
Windu menekankan bahwa PER-11/PJ/2025 memberikan jaminan kepastian hukum, sehingga wajib pajak memiliki pegangan yang lebih kuat dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Pada saat yang sama, PER-18/PJ/2025 memastikan pengawasan dilakukan berdasarkan data yang objektif.
Menurutnya, kombinasi kedua regulasi tersebut berpotensi mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Ketika prosesnya adil dan dasar pengawasannya jelas, wajib pajak akan lebih terdorong untuk patuh tanpa paksaan.
Ia pun mengingatkan para konsultan pajak agar menjadikan pemahaman atas kedua aturan ini sebagai bekal utama dalam mendampingi klien. “Di era data konkret, akurasi dan transparansi bukan lagi keunggulan, tapi keharusan,” ujarnya. (bl)
