Seminar Gratis IKPI Kupas Tuntas SPT Coretax WPOP, Diikuti Ribuan Peserta Daring

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Departemen Humas menggelar Seminar Edukasi Pajak Gratis yang mengupas tuntas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) melalui sistem Coretax DJP. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Kamis selama tiga pekan mulai 29 Januari 2026 dan diikuti ribuan peserta secara daring, serta sebagian peserta hadir secara luring.

Pada pelaksanaan perdana, Kamis (29/1/2026), sesi pertama berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB dengan menghadirkan Puji Rahayuningsih, anggota IKPI, sebagai narasumber dan Rochjati, juga anggota IKPI, sebagai moderator. Materi difokuskan pada pemahaman teknis pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, mulai dari persiapan dokumen hingga tahapan pengisian di Coretax.

Dalam paparannya, Puji menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT tetap melekat pada seluruh Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP, termasuk karyawan, pengusaha, pekerja bebas, hingga Wajib Pajak nonaktif. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya validasi NIK ke Coretax agar bukti potong dapat terbaca otomatis di sistem.

“Sekarang NIK harus benar-benar terkoneksi dengan Coretax. Kalau belum tervalidasi, kendalanya bisa berasal dari Coretax atau data Dukcapil. Ini perlu dicek lebih dulu agar proses pelaporan tidak terhambat,” ujarnya.

Seminar turut mengulas dokumen yang wajib disiapkan sebelum pelaporan, antara lain daftar peredaran usaha tahunan, bukti potong dari pemberi kerja atau lawan transaksi, daftar harta dan utang per akhir tahun, serta data anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Dijelaskan pula ketentuan penggabungan penghasilan suami-istri dalam satu SPT, termasuk status PTKP hingga maksimal K3.

Peserta juga dipandu secara bertahap mulai dari login akun Coretax, pembuatan konsep SPT, pengisian induk SPT, hingga Lampiran 1 yang mencakup harta, utang, daftar tanggungan, penghasilan neto, serta bukti pemotongan pajak. Melalui Coretax, bukti potong kini muncul otomatis sehingga Wajib Pajak tidak lagi perlu melakukan input manual seperti pada sistem sebelumnya.

Selain itu, dijelaskan klasifikasi sumber penghasilan, baik dari pekerjaan, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. Untuk Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar masih diperkenankan menggunakan metode pencatatan, sementara yang melebihi batas tersebut diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

IKPI juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam mendeklarasikan seluruh harta, termasuk rekening bank, kendaraan, properti, investasi, hingga piutang. Seluruh data tersebut menjadi bagian dari penghitungan pajak terutang dan dapat menjadi dasar klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian di kemudian hari.

Kegiatan ini sekaligus membuka ruang bagi para anggota IKPI untuk berbagi pengetahuan kepada masyarakat. Panitia menyampaikan bahwa seminar menjadi ajang kolaborasi edukatif antara konsultan pajak dan Wajib Pajak, dengan harapan meningkatkan literasi perpajakan sekaligus memperluas jejaring profesional.

Program Seminar Edukasi Pajak Gratis ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam membantu pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak melalui pendekatan edukatif berbasis praktik langsung penggunaan Coretax. (bl)

en_US