IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Riau mencatat sekitar 47.000 warga telah memanfaatkan program pemutihan atau keringanan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan itu diberlakukan sejak 1 Februari dengan nilai pemutihan Rp 10.915.815.357 (Rp 10,92 miliar).
”Melalui program keringanan denda keterlambatan membayar pajak tersebut, masyarakat yang sudah terlambat membayar pajak hanya membayar pajak pokoknya saja,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/2/2023).
Dia mengatakan, untuk denda keterlambatan membayar pajak melalui program pemutihan itu, paling banyak dari kendaraan roda empat. Yakni jenis minibus 2.776 unit atau senilai Rp 4.318.920.042 (Rp 4,32 miliar).
Berikutnya dari kendaraan roda dua sebanyak 12.209 unit dengan nilai pemutihan denda pajak sebesar Rp 2.044.683.172 (Rp 2,04 miliar).
”Kendati ada program keringanan itu jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat dan tercatat total pendapatan asli daerah berhasil dihimpun sebanyak Rp 57.092.484.979 (Rp 57,09 miliar) hanya dalam sepekan,” ujar Syahrial Abdi.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak agar bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantre.
”Pemprov Riau menjadwalkan program pemutihan PKB hingga 31 Mei yaitu dengan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak dan masyarakat diharapkan segera memanfaatkan,” kata Syahrial Abdi.
PKB menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembiayaan banyak fasilitas umum, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan kendaraan umum. Pembayaran pajak membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus bermanfaat untuk menyediakan fasilitas bagi rakyat miskin sehingga mengurangi kesenjangan sosial.
”Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontra prestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat,” terang Syahrial Abdi. (bl)