Sampaikan SPT Tidak Benar, PT GBP Divonis Denda Rp 214 Miliar

IKPI, Jakarta: Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana perpajakan kepada PT Gala Bumiperkasa (GBP) atas pelanggaran penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah majelis hakim menyatakan perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut PT GBP dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Atas pelanggaran tersebut, PT GBP dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 214,68 miliar. Nilai tersebut setara dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, yakni sebesar Rp 107,34 miliar.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan perampasan aset berupa tanah dan bangunan milik perusahaan untuk dilelang sebagai bagian dari pelunasan denda.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Samingun, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berjalan mudah. Selama proses penyidikan, tim menghadapi berbagai hambatan, termasuk empat kali pengajuan praperadilan serta ketidakhadiran tersangka saat tahap penyerahan tanggung jawab dan barang bukti.

Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga akhirnya perkara dapat dibawa ke pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum.

Samingun juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menangani kasus ini. Ia mengapresiasi sinergi antara DJP, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia yang dinilai berperan besar dalam menyelesaikan perkara tersebut.

“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ujar Samingun dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Melalui langkah penegakan hukum yang konsisten, DJP berharap kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat, sekaligus menjaga penerimaan negara agar tetap optimal dan berkelanjutan. (ds)

en_US