Salah Input Data Bisa Picu Klarifikasi DJP, Agoestina Mappadang Ingatkan Pentingnya Konsistensi

IKPI, Jakarta: Dalam edukasi perpajakan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) melalui Coretax yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara daring dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube IKPI, Kamis (5/2/2026), Agoestina Mappadang sebagai narasumber edukasi menekankan pentingnya konsistensi data antara penghasilan, konsumsi, dan penambahan harta dalam pelaporan SPT.

Agoestina yang juga merupakan Wakil Ketua Departemen PPKF, IKPI menjelaskan bahwa sistem Coretax kini bekerja dengan pendekatan data matching yang ketat. Secara konsep, penghasilan wajib pajak harus sejalan dengan pola konsumsi serta pertambahan harta. Ketidaksesuaian antar unsur tersebut berpotensi langsung terbaca sistem dan memicu permintaan klarifikasi oleh otoritas pajak.

“Di Coretax, DJP tidak lagi hanya melihat angka SPT, tetapi juga konsistensi historis data. Kalau penghasilan lebih kecil dari konsumsi ditambah harta, atau sebaliknya, itu akan menjadi sinyal risiko,” ujar Agoestina dalam paparannya.

Ia memaparkan formula dasar basis pemajakan orang pribadi yang bertumpu pada tiga komponen utama: penghasilan, konsumsi, dan kekayaan bersih (harta dikurangi utang). Menurutnya, kesalahan paling sering terjadi karena wajib pajak tidak menyelaraskan seluruh informasi tersebut saat mengisi SPT Tahunan.

Dalam sesi tersebut, Agoestina juga mengulas pemetaan sumber penghasilan wajib pajak orang pribadi, mulai dari usaha, pekerjaan bebas, gaji, hingga penghasilan dari investasi. Masing-masing memiliki perlakuan pajak berbeda, termasuk kewajiban pembukuan atau pencatatan, serta penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu.

“Bagi wajib pajak yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, masih dimungkinkan menggunakan NPPN, tetapi ada syarat administratif yang harus dipenuhi sejak awal tahun pajak. Kalau tidak dilaporkan tepat waktu, sistem akan menganggap wajib pajak memilih pembukuan,” tegasnya.

Agoestina mengingatkan bahwa Coretax kini telah dilengkapi akun wajib pajak terpadu (single taxpayer account), sehingga seluruh riwayat SPT, pembayaran, bukti potong, hingga status keluarga terekam dalam satu sistem terpusat. Kondisi ini membuat kesalahan kecil di satu tahun dapat berdampak pada penilaian kepatuhan tahun-tahun berikutnya.

“Coretax menilai kepatuhan secara berkelanjutan. Jadi bukan sekadar lapor tahun ini selesai. Kejujuran dan konsistensi data itu kunci,” katanya.

Ia juga menyoroti kebiasaan sebagian wajib pajak yang langsung mengirim SPT tanpa memverifikasi data yang sudah terisi otomatis (prepopulated). Menurut Agoestina, data tersebut tetap harus dicocokkan dengan bukti potong dan dokumen pribadi.

“Prepopulated itu membantu, tapi bukan berarti pasti benar. Wajib pajak tetap wajib memeriksa. Kalau tidak, risikonya klarifikasi bahkan koreksi pajak di kemudian hari,” ujarnya.

Menutup pemaparannya, Agoestina mendorong wajib pajak untuk menyimpan seluruh dokumen pendukung secara digital minimal lima tahun, karena Coretax meninggalkan jejak audit elektronik yang dapat ditelusuri kapan saja bila terjadi pemeriksaan atau pembetulan SPT. (bl)

en_US