Rokok Ilegal dan Narkotika Jadi Fokus, Bea Cukai Sita 1,4 Miliar Batang Rokok Sepanjang 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menempatkan pemberantasan rokok ilegal dan narkotika sebagai prioritas utama pengawasan sepanjang 2025. Hasilnya, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan lonjakan signifikan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, Bea Cukai melakukan 20.537 penindakan rokok ilegal, sedikit menurun 1,2 persen dibandingkan 2024. Namun, dari sisi kuantitas barang bukti, jumlah rokok ilegal yang diamankan justru melonjak tajam.

“Beberapa bulan terakhir jumlah batang yang dapat ditemukan oleh teman-teman Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya meningkat dengan sangat pesat,” kata Suahasil Nazara dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com, Jumat (9/1/2026).

Pada 2024, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita tercatat 792 juta batang. Angka tersebut meningkat drastis pada 2025 menjadi 1,4 miliar batang, atau naik 77,3 persen. Menurut Suahasil, rokok-rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara.

Ia menambahkan, angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. “Masih terdapat belasan miliar batang rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Karena itu, Bea Cukai akan terus menggalakkan kepatuhan di bidang cukai hasil tembakau,” tegasnya.

Selain rokok ilegal, pengawasan terhadap peredaran narkotika juga menunjukkan hasil mencolok. Sepanjang 2025, Bea Cukai mencatat 1.806 penindakan kasus narkotika, meningkat 23,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari sisi barang bukti, total narkotika yang diamankan melonjak dari 7,4 ton pada 2024 menjadi 18,4 ton pada 2025, atau naik 146,6 persen.

“Ini akan menjadi konsentrasi kami ke depan, baik terhadap rokok ilegal maupun barang-barang terlarang seperti narkotika,” ujar Suahasil.

Selain itu, Bea Cukai juga mencatat 266 kasus penyidikan sepanjang 2025, meningkat 4,3 persen, serta penerimaan negara dari Uang Rampasan (UR) sebesar Rp211 miliar, melonjak 168,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (alf)

en_US