IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan langkah besar dalam memastikan kesiapan sistem Coretax sebagai tulang punggung baru administrasi perpajakan nasional. Sepanjang Oktober hingga November 2025, ribuan pegawai DJP di seluruh Indonesia serentak melakukan stress test Coretax nasional, sebagai bagian dari persiapan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 yang akan berlangsung pada awal 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa stress test dilakukan untuk menguji stabilitas, kapasitas, dan keandalan sistem Coretax di bawah beban kerja tinggi, sembari melatih pegawai agar siap memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak.
“Dapat kami sampaikan bahwa stress test telah dilakukan dan akan dilakukan lagi secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan saat ini merupakan bagian dari pelatihan internal untuk memperkuat pemahaman pegawai terhadap sistem Coretax, sekaligus persiapan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang akan dilakukan di Coretax,” ujar Rosmauli seperti dikutip dari Pajak.com, Kamis (13/11/2025).
Rosmauli menegaskan, pelatihan ini tidak sekadar uji coba teknis, tetapi juga simulasi menyeluruh proses pelaporan SPT Tahunan agar seluruh pegawai memahami alur kerja dan fitur dalam Coretax. Dengan demikian, ketika sistem diterapkan secara nasional pada Januari 2026, pelayanan kepada Wajib Pajak dapat berjalan lancar dan bebas gangguan.
“Dengan begitu, saat diterapkan kepada Wajib Pajak mulai Januari 2026 nanti, layanan pelaporan SPT dapat berjalan sukses dan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa Coretax saat ini sedang dalam tahap akhir pengujian dan penyempurnaan. Ia menegaskan, sistem baru ini tidak hanya menggantikan Sistem Informasi DJP (SIDJP), tetapi juga menjadi fondasi utama transformasi digital perpajakan nasional.
“Perbaikan Coretax yang sedang diakselerasi bersama Pak Menteri [Keuangan] Purbaya adalah untuk memperkuat security system. Namun untuk sistem inti, pemerintah belum bisa mengintervensi langsung karena masih dalam masa garansi dari service provider. Target serah terima penuh kami tetapkan pada 15 Desember 2025,” ungkap Bimo di sela Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charters) di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, (16/10/2025).
Sebelum serah terima dilakukan, DJP juga menggelar audit sistem informasi dan evaluasi deliverables kontrak bersama penyedia layanan. Sekitar 20 ribu pegawai DJP ambil bagian dalam stress test nasional ini untuk mengukur kapasitas dan kesiapan sistem sebelum diluncurkan resmi.
“Setelah semuanya clear and clean, tanggal 15 Desember 2025 kami targetkan sistem diserahterimakan sepenuhnya dan siap digunakan,” pungkas Bimo. (alf)
