IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau mempercepat penyempurnaan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang nilai perolehan pajak air permukaan. Regulasi tersebut ditargetkan tuntas pada Maret 2026 setelah melalui proses harmonisasi dan evaluasi lintas kementerian.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa saat ini draf revisi masih dalam tahap penyempurnaan substansi. Sejumlah penyesuaian dilakukan untuk memastikan perhitungan nilai dasar pajak lebih akurat serta memiliki landasan hukum yang kuat.
“Revisi Pergub masih ada beberapa penyesuaian. Kami juga sudah melakukan rapat bersama Pak Sekda untuk mematangkan pembahasannya,” ujar Ninno, Sabtu (14/2/2026).
Ia menambahkan, pekan depan draf revisi ditargetkan sudah diajukan ke Biro Hukum untuk proses harmonisasi. Setelah itu, regulasi akan memasuki tahap review di Kementerian Dalam Negeri sebelum resmi ditetapkan sebagai aturan yang berlaku.
“Kami usahakan segera masuk harmonisasi. Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai karena masih ada evaluasi dari Kemendagri,” jelasnya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah rencana pengenaan pajak air permukaan berdasarkan jumlah pohon kelapa sawit. Ninno menegaskan, skema tersebut masih dalam tahap kajian mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun perhitungan yang kurang presisi.
“Potensinya sangat besar, sehingga perlu kajian mendalam sebelum diterapkan,” tambahnya.
Sejak 2025, Bapenda Riau juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pembahasan nilai dasar air. Dalam simulasi yang dilakukan, terdapat tiga opsi nilai yang dipertimbangkan, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000.
Berdasarkan realisasi penerimaan pajak air permukaan tahun 2024 yang mencapai Rp52 miliar, simulasi tersebut menunjukkan potensi lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Jika nilai ditetapkan Rp1.700, penerimaan diproyeksikan bisa menembus sekitar Rp160 miliar. Sementara pada nilai Rp1.200 diperkirakan mencapai Rp115 miliar, dan pada nilai Rp1.000 berpotensi sekitar Rp96 miliar.
“Dari simulasi tersebut terlihat peluang optimalisasi PAD sangat besar,” pungkas Ninno.
Dengan revisi Pergub ini, Pemprov Riau berharap tata kelola pajak air permukaan menjadi lebih terukur, transparan, dan mampu mendorong peningkatan kontribusi sektor sumber daya air terhadap kas daerah. Pemerintah daerah juga menekankan bahwa setiap kebijakan akan disusun secara hati-hati agar tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan dampak terhadap pelaku usaha. (alf)
