Restitusi Pajak hingga Maret 2025 Capai Rp 144,38 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam realisasi restitusi pajak hingga akhir Maret 2025. Angkanya mencapai Rp144,38 triliun, naik tajam 72,88% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp83,51 triliun.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mayoritas restitusi berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp113,29 triliun. Sementara itu, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat sebesar Rp29,4 triliun dan sisanya berasal dari jenis pajak lainnya sebesar Rp2,05 triliun.

Kenaikan tajam dalam restitusi ini terjadi di tengah laporan menggembirakan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menyebutkan bahwa pendapatan negara hingga Maret 2025 melonjak menjadi Rp516,1 triliun. Angka ini mencerminkan peningkatan signifikan sebesar Rp200 triliun hanya dalam waktu satu bulan, dibandingkan akumulasi pendapatan Januari-Februari sebesar Rp316,9 triliun.

“Ini adalah sinyal positif yang menunjukkan bahwa tekanan yang sempat dirasakan pada awal tahun sudah mulai mereda. Pemulihan mulai terlihat, dan tren penerimaan negara kembali menguat,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (30/4/2025).

Secara rinci, pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp322,6 triliun, kepabeanan dan cukai sebesar Rp77,5 triliun, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp115,9 triliun.

Kombinasi antara peningkatan restitusi dan lonjakan pendapatan negara menjadi indikator penting bahwa geliat ekonomi nasional mulai pulih, sekaligus memberikan optimisme bagi pelaku usaha dan investor di tengah ketidakpastian global. (alf)

 

en_US