Rafael Alun Terima Rp 100 Juta dari PT ARME

Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)

Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Seno terkait dengan jenis jasa yang diberikan oleh PT ARME sebab ada berbagai macam komponen seperti penyusunan restitusi, pengajuan keberatan dan seterusnya.

“Saya ingin kroscek kepada saudara saksi angka senilai Rp 100 juta yang dibayarkan oleh PT Birotika Semesta kepada PT ARME itu atas jasa pembayaran untuk penyusunan PPH Pasal 21 yang sifatnya bulanan atau karena pada saat itu ada pemeriksaan dari petugas kantor pajak setempat?” tanya JPU kepada Seno seperti dikutip dari Berita Satu, Senin (2/10/2023).

“Itu terkait dengan adanya audit pajak, jadi bukan yang pembuatan SPT,” jawab Seno.

Kemudian, JPU kembali memastikan bahwa uang Rp 100 juta itu adalah untuk pembayaran atas jasa didampingi oleh PT ARME pada saat ada pemeriksaan kantor pajak.

“Uang Rp 100 juta itu adalah untuk pembayaran atas jasa didampingi oleh PT ARME pada saat ada pemeriksaan dari kantor pajak, begitu ya?” tanya JPU.

“Betul,” sebut Seno.

Demikian pula yang disampaikan oleh saksi lainnya, Teti Sulastri yang mengatakan bahwa dirinya mengetahui terkait dengan dana Rp 100 juta yang diterima dari PT Birotika Semesta saat dia menjadi bagian keuangan PT ARME sejak 2004.

“Tapi saksi tahu ya ada dana ini masuk ya dari pendampingan (Rp 100 juta),” tanya hakim ketua kepada Teti.

“Tahu, tahu,” jawab Teti.

Kendati demikian, Teti mengklaim tidak memahami makna dari pendampingan itu sendiri dilakukan seperti apa.

“Ya betul cuma seperti itu (cuma disuruh ngetik saja) tapi istilah ini (pendampingan) prosesnya seperti apa saya kurang paham,” tutur dia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan dua saksi yakni mantan financial manager PT Birotika Semesta atau DHL Express, Seno Pranoto dan Admin Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME), Teti Sulastri.

Terkait pembuktian kasus ini, jaksa KPK mendalami peran, lalu lintas uang dari PT ARME dan bagaimana kedua perusahaan tersebut bekerjasama. Dalam perkara ini Rafael diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 16,6 M bersama istrinya yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME. (bl)

en_US