IKPI, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif impor era Presiden Donald Trump langsung direspons cepat oleh Gedung Putih. Tak butuh waktu lama, Trump menandatangani perintah eksekutif baru yang menetapkan bea masuk global sebesar 10 persen terhadap hampir seluruh negara mitra dagang Amerika Serikat.
Kebijakan tersebut diteken pada Jumat (20/2/2026) malam dan dijadwalkan mulai berlaku Selasa pekan depan. Tarif baru itu bersifat sementara, dengan masa berlaku maksimal 150 hari, sebagai pengganti skema tarif 10 hingga 50 persen yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 dan kemudian dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung.
Sebagai tindak lanjut putusan pengadilan, pemerintah AS juga menghentikan pemungutan tarif lama yang telah dibatalkan. Dengan langkah ini, pemerintahan Trump berupaya menjaga kesinambungan penerimaan negara sekaligus mempertahankan tekanan dagang terhadap mitra-mitra utama.
Tarif baru 10 persen itu diterapkan menggunakan dasar hukum Pasal 122 Trade Act 1974. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen selama 150 hari terhadap seluruh negara, guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang dinilai besar dan serius. Berbeda dengan instrumen sebelumnya, pasal ini tidak mensyaratkan proses penyelidikan awal yang panjang.
Dalam perintah eksekutifnya, Gedung Putih menyebut Amerika Serikat tengah menghadapi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius” dan kondisinya dinilai semakin memburuk. Argumentasi inilah yang menjadi landasan penerapan tarif global sementara tersebut.
Meski bersifat luas, kebijakan ini tetap memuat sejumlah pengecualian. Produk kedirgantaraan, mobil penumpang dan beberapa jenis truk ringan, barang dari Meksiko dan Kanada yang memenuhi ketentuan perjanjian perdagangan AS-Meksiko-Kanada (USMCA), produk farmasi, sejumlah mineral kritis, serta komoditas pertanian tertentu tidak termasuk dalam skema tarif 10 persen tersebut.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan bahwa penerimaan tarif secara keseluruhan pada 2026 diperkirakan tidak berubah signifikan meski dasar hukumnya berganti. “Kita akan mendapatkan level tarif yang sama,” ujarnya dalam wawancara dengan media nasional. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah masih membuka opsi penggunaan Pasal 301 terkait praktik perdagangan tidak adil serta Pasal 232 yang berkaitan dengan keamanan nasional.
Trump sendiri menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung tidak akan menghentikan kebijakan proteksionisnya. “Kita masih punya alternatif. Akan ada lebih banyak uang. Kita akan mendapatkan lebih banyak uang dan kita lebih kuat lagi,” ujarnya, merujuk pada instrumen hukum lain yang bisa dimanfaatkan.
Sejumlah analis memperkirakan kebijakan ini tetap berpotensi menghadapi gugatan hukum baru. Namun, karena masa berlakunya dibatasi 150 hari, proses hukum kemungkinan tidak akan selesai sebelum tarif tersebut berakhir. Josh Lipsky dari Atlantic Council menilai strategi ini memberi ruang manuver jangka pendek bagi Gedung Putih sembari menunggu langkah lanjutan di Kongres.
Langkah terbaru ini kembali menegaskan bahwa tarif masih menjadi instrumen utama dalam strategi perdagangan Trump. Di tengah tekanan hukum dan dinamika geopolitik global, pemerintahan AS tampak berupaya memastikan kebijakan proteksi industri domestik tetap berjalan meski harus melalui jalur regulasi yang berbeda. (alf)
