Purbaya Tegaskan Tak Naikkan Pajak Sebelum Ekonomi Tumbuh 6 Persen

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat. Ia menyebut, langkah tersebut baru akan diambil bila ekonomi nasional tumbuh di atas 6 persen agar tidak membebani masyarakat.

“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda juga akan senang bayar pajaknya,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Alih-alih menaikkan pajak, Purbaya kini fokus mendorong perputaran ekonomi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN dari Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar dana pemerintah dapat segera masuk ke sektor riil melalui penyaluran kredit perbankan.

“Ini bagian dari dorongan pembangunan dari sisi fiskal. Saya akan pantau ketat agar kebijakan ini tepat sasaran,” tegasnya.

Ia juga memastikan penunjukan e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 bagi pedagang ditunda, hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen. Pertimbangan serupa juga diterapkan terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Tujuan saya sederhana jangan bebani masyarakat dulu. Biarkan ekonomi bergerak dulu,” katanya.

Untuk memperkuat penerimaan negara, Purbaya memilih memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi, bukan dengan menaikkan tarif. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan di sektor perpajakan, kepabeanan, dan cukai guna mencegah praktik penyimpangan seperti underinvoicing.

Menurutnya, ketika ekonomi tumbuh lebih cepat, penerimaan negara akan meningkat secara alami. “Kalau ekonomi tumbuh cepat, penerimaan negara juga akan ikut cepat. Itu jauh lebih sehat,” ujar Purbaya. (alf)

en_US