Purbaya Tanggapi Gugatan Pajak Pesangon dan Pensiun di MK: “Kita Jangan Sampai Kalah”

(Foto: Tangkapan Layar Instagram)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi gugatan terhadap ketentuan pajak pesangon dan pensiun yang kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memastikan, Kementerian Keuangan akan memantau secara cermat jalannya persidangan serta menyiapkan langkah hukum untuk mempertahankan kebijakan fiskal yang telah ditetapkan.

“Gugatnya ke kita bukan? Saya belum tahu. Tapi yang jelas, kita jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” ujar Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (13/10/2025) malam.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diajukan oleh sembilan pegawai swasta. Para pemohon menilai pengenaan pajak atas pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak mencerminkan asas keadilan dan bertentangan dengan semangat perlindungan sosial dalam konstitusi.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk membatalkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh) juncto UU HPP, karena dianggap melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas kesejahteraan dan kepastian hukum bagi warga negara.

Permohonan tersebut telah diregistrasi dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (10/10/2025). Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta pemerintah untuk tidak lagi mengenakan pajak atas pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik dari kalangan swasta maupun aparatur negara.

Gugatan ini merupakan yang kedua terkait pajak pesangon dan pensiun yang diterima MK dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sebelumnya, perkara dengan nomor 170/PUU-XXIII/2025 telah lebih dulu disidangkan pada Senin (6/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan dalam UU HPP disusun berdasarkan kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesinambungan fiskal. Ia pun menilai, reformasi pajak yang dilakukan pemerintah tidak hanya menyangkut penerimaan negara, tetapi juga upaya menjaga stabilitas dan keberlanjutan ekonomi nasional.

“Nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya singkat.

Dengan sikap tegas tersebut, Purbaya mengirim pesan bahwa Kementerian Keuangan siap mempertahankan posisi pemerintah di hadapan MK, sekaligus memastikan kebijakan fiskal tetap berpihak pada keberlanjutan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (alf)

en_US