IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026. Rencana ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mempertimbangkan sejumlah kendala yang terjadi dalam periode pelaporan tahun ini.
Menurut Purbaya, mundurnya jadwal pelaporan diperlukan karena masa penyampaian SPT beririsan dengan libur panjang Idulfitri. Selain itu, gangguan teknis pada sistem pelaporan pajak coretax juga menjadi faktor yang diperhitungkan.
“Karena kan ada kemungkinan juga Coretaxnya mutar-mutar. Sebagian orang mengalami itu. Yasudah, kita perpanjang kalau perlu,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3).
Ia mengungkapkan, tidak sedikit wajib pajak yang mengalami kendala saat mengakses sistem, seperti proses yang berjalan lambat atau terus memuat (loading).
Oleh karena itu, pemerintah siap memberikan kelonggaran waktu apabila kondisi tersebut dinilai menghambat kepatuhan pelaporan.
Purbaya juga telah meminta jajaran internal Kementerian Keuangan untuk segera merumuskan aturan resmi terkait kebijakan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Nanti saya bikin (aturannya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang satu bulan,” katanya.
Di sisi lain, ia menyoroti masih rendahnya realisasi pelaporan SPT hingga saat ini. Dari target sekitar 15 juta SPT, jumlah yang sudah masuk baru mencapai 8,87 juta. Artinya, masih terdapat kekurangan hampir 6 juta SPT yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.
Sebagai informasi, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, tenggat pelaporan ditetapkan hingga 30 April 2026.
Apabila tidak ada relaksasi, keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Wajib pajak orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda Rp 1 juta. (ds)
