Program Penghapusan Tunggakan PKB Banten Raup Rp32 Miliar dalam Dua Hari

Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten sejak Kamis (10/4/2025), berhasil menyedot antusiasme masyarakat. Dalam dua hari pelaksanaannya, program ini telah mencatatkan penerimaan daerah sebesar Rp32 miliar.

Gubernur Banten Andra Soni dalam keterangannya di Serang, Sabtu (11/4/2025), mengungkapkan bahwa pada hari pertama pelaksanaan, penerimaan daerah dari program ini mencapai Rp15 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp17 miliar pada hari kedua.

“Atas antusiasme masyarakat, kami memberikan apresiasi atas partisipasi yang luar biasa dalam program ini,” ujar Gubernur Andra Soni.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pembayaran pajak. Upaya apresiasi terhadap masyarakat yang taat membayar pajak juga akan terus dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kesadaran pajak.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menyoroti pentingnya pelayanan yang bersih dan transparan di lingkungan Samsat. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada calo maupun pungutan liar dalam proses pelayanan pajak.

“Para petugas harus memberikan pelayanan dengan skala prioritas, terutama bagi kelompok seperti lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil, dan ibu dengan anak balita. Bahkan telah disediakan loket khusus bagi mereka,” jelasnya.

Dimyati berharap, program penghapusan tunggakan ini dapat mendorong masyarakat Banten untuk lebih taat dalam membayar pajak. Dengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (alf)

 

en_US