Presiden KACPTA Sarankan Indonesia Dukung Pembentukan UU Konsultan Pajak

IKPI, Seoul: Presiden Korean Association of Certified Public Tax Accountants (KACPTA), Koo Jae Yi, menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan bilateral antara KACPTA dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang berlangsung di kantor pusat KACPTA, Seoul, Korea Selatan, Senin (20/10/2025).

Koo Jae Yi menjelaskan bahwa Korea Selatan telah memiliki regulasi khusus yang mengatur profesi konsultan pajak sejak beberapa dekade lalu. Kehadiran undang-undang tersebut, menurutnya, menjadi fondasi kuat dalam menegakkan profesionalisme, transparansi, dan integritas profesi konsultan pajak di negaranya. Bahkan UU KP berpengaruh pada penerimaan perpajakan di negaranya  karena UU KP salah satunya menugaskan para konsultan pajak untuk berperan dalam penerimaan negara khususnya dari perpajakan.

(Foto: DOK. PP-IKPI)

“Sebelum ada undang-undang, profesi kami menghadapi banyak kendala, bahkan penerimaan negara dari sektor perpajakan rendah. Tidak ada kejelasan dalam batas peran dan tanggung jawab, serta kurangnya pengawasan terhadap praktik profesional. Namun setelah UU diberlakukan, sistem menjadi jauh lebih tertib dan terstandar,” kata Koo.

Ia menambahkan, peran konsultan pajak di Korea kini bukan hanya sebagai penyedia jasa, melainkan juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara. KACPTA secara rutin berkoordinasi dengan otoritas pajak untuk memberikan masukan terkait kebijakan fiskal dan reformasi administrasi pajak.

Menurut Koo, keberadaan undang-undang yang kuat juga membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak. Masyarakat dan pelaku usaha merasa lebih aman karena terdapat aturan jelas yang mengatur etika, kompetensi, serta mekanisme pengawasan terhadap para praktisi.

“Regulasi yang baik melindungi semua pihak baik konsultan pajak, pemerintah, maupun wajib pajak. Karena itu, kami menyarankan agar pemerintah Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan UU Konsultan Pajak,” ujar Koo.

Dalam kesempatan tersebut, Koo juga mengapresiasi langkah aktif IKPI yang terus memperjuangkan pengakuan hukum bagi profesi konsultan pajak di Indonesia. Ia menilai kolaborasi antaranggota Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) dapat menjadi sarana saling belajar dan memperkuat posisi profesi di tingkat regional.

“Kami melihat IKPI sangat progresif dan visioner. Dengan kerja sama seperti ini, saya yakin Indonesia akan mampu membangun sistem profesi yang kuat dan diakui secara internasional,” ungkapnya.

Pertemuan bilateral tersebut ditutup dengan kesepahaman untuk melanjutkan dialog teknis melalui kegiatan bersama, termasuk webinar dan forum pertukaran pengalaman antaranggota AOTCA. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi regulasi dan memperkuat peran konsultan pajak dalam sistem perpajakan global. (bl)

en_US