Praktik Pajak Ganda Disorot, DPR Dorong Revisi UU Perpajakan

IKPI, Jakarta: Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti praktik pajak ganda terhadap satu objek pajak yang dinilai telah berlangsung lama dan membebani masyarakat, terutama kelompok ekonomi kecil.

Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan biaya hidup, Firman menilai persoalan ini menjadi semakin mendesak untuk segera ditangani pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pungutan berlapis atas satu objek pajak tidak hanya memberatkan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam kebijakan fiskal.

“Sudah terlalu lama kita membiarkan satu objek pajak dikenakan pungutan berkali-kali. Ini bukan hanya soal teknis perpajakan, tapi soal keadilan. Rakyat kecil yang paling merasakan dampaknya, dan ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegas Firman dalam keterangannya, Senin (23/3).

Menurutnya, sistem perpajakan seharusnya dirancang sebagai instrumen gotong royong nasional yang adil dan proporsional, bukan menjadi beban berlapis. Ia menilai saat ini terdapat ketidakseimbangan dalam struktur perpajakan yang justru menempatkan masyarakat kecil sebagai pihak paling rentan terdampak.

Firman menilai praktik pajak ganda dapat memicu ketimpangan dan berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini terjadi karena masyarakat merasa sistem perpajakan tidak berpihak kepada mereka.

“Pajak itu seharusnya menjadi kontribusi yang adil untuk pembangunan, bukan justru menjadi tekanan ekonomi bagi rakyat. Kalau satu objek dikenakan pajak berulang kali, maka di situ ada yang keliru dan harus segera diperbaiki,” katanya.

Ia pun mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perpajakan, termasuk menutup celah kebijakan yang memungkinkan terjadinya pungutan ganda. Menurutnya, revisi Undang-Undang perpajakan menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Ia mendorong agar pemerintah dan DPR segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada, termasuk mengidentifikasi celah-celah kebijakan yang memungkinkan terjadinya pungutan berlapis terhadap satu objek pajak.

“Kita butuh keberanian politik untuk merevisi Undang-Undang perpajakan. Tujuannya jelas, menghadirkan sistem yang lebih transparan, lebih adil, dan benar-benar mencerminkan keberpihakan negara kepada rakyat. Reformasi ini tidak boleh setengah-setengah,” tegas Firman.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan fiskal. Firman mengingatkan bahwa kepercayaan publik hanya dapat dibangun jika negara mampu menunjukkan akuntabilitas serta memastikan bahwa pajak yang dipungut benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat.

“Negara harus hadir bukan hanya saat memungut, tetapi juga saat melindungi. Transparansi fiskal adalah kunci agar rakyat percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali untuk kesejahteraan mereka. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus,” katanya.

Firman menilai, dorongan untuk meninjau ulang praktik pajak ganda ini menjadi momentum penting dalam memperkuat keadilan sosial di bidang perpajakan. Ia mengingatkan, tanpa langkah konkret, ketimpangan dalam sistem perpajakan berpotensi semakin melebar dan berdampak pada stabilitas sosial-ekonomi nasional. (ds)

en_US