Prabowo Targetkan Peningkatan Tax Ratio hingga 15 Persen pada 2029

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio secara signifikan dalam lima tahun ke depan. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

Dalam dokumen tersebut, Prabowo menetapkan target rasio penerimaan pajak sebesar 11,52-15 persen terhadap PDB pada tahun 2029. Selain itu, rasio pendapatan negara terhadap PDB juga ditargetkan mencapai 13,75-18 persen pada tahun yang sama. Target ini jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi rasio penerimaan perpajakan pada 2024 yang hanya sebesar 10,07 persen dan realisasi rasio pendapatan negara yang mencapai 12,82 persen terhadap PDB.

Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan target rasio penerimaan pajak sebesar 10,24 persen dan rasio pendapatan negara sebesar 12,82 persen terhadap PDB. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan menerapkan berbagai kebijakan, termasuk optimalisasi pendapatan negara, optimalisasi belanja negara, serta perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan.

Strategi Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

Untuk meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 23 persen terhadap PDB, pemerintah akan menerapkan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan dengan tiga capaian utama:
• Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan menargetkan penambahan Wajib Pajak (WP) sebesar 90 persen.
• Meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak dengan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan dan Orang Pribadi sebesar 100 persen.
• Meningkatkan indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara hingga 100 persen pada 2029.

Reformasi Sistem Pajak Berbasis Digital

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan melakukan sejumlah intervensi kebijakan, di antaranya implementasi sistem informasi inti perpajakan (oretax system) dan interoperabilitas dengan sistem informasi stakeholder terkait untuk mewujudkan sistem pajak berbasis data.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan simplifikasi proses bisnis dan kelembagaan, serta penguatan kebijakan perpajakan. Reformasi lainnya mencakup pembenahan tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk penerapan dan peningkatan kepatuhan perpajakan.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan peningkatan pendapatan negara dapat tercapai secara optimal sesuai dengan potensi perekonomian, tanpa menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. (alf)

en_US