Potongan Pajak THR dengan Skema TER Berpotensi Lebih Besar

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah menetapkan regulasi terbaru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Sementara itu, untuk pegawai swasta, ketentuan pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Pemerintah menetapkan bahwa pendistribusian THR dimulai sejak pertengahan Maret dan harus selesai paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Potongan Pajak PPh 21 pada THR Berpotensi Lebih Besar

Meskipun THR menjadi kabar baik bagi karyawan, terdapat aspek perpajakan yang perlu diperhatikan, yakni pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Tahun ini, potongan PPh 21 pada THR berpotensi lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasa karena penerapan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Mekanisme TER diterapkan untuk mempermudah pemberi kerja dalam menghitung pajak penghasilan karyawan. TER berlaku pada pemotongan PPh Pasal 21 selama periode Januari hingga November, dengan cara mengalikan penghasilan bruto yang diterima karyawan dengan tarif yang telah ditetapkan berdasarkan jumlah tanggungan dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Contoh Penghitungan PPh 21 dengan TER

Sebagai ilustrasi, pegawai X dengan gaji tetap Rp5.000.000 per bulan dan status PTKP TK/0, masuk dalam kategori A tarif TER.

• Pada bulan-bulan biasa, pegawai X tidak dikenakan pemotongan PPh 21 karena penghasilannya masih dalam batas PTKP.

• Namun, saat bulan pembayaran THR, di mana gaji dan THR diterima bersamaan, pajak tidak dihitung secara terpisah untuk gaji dan THR, melainkan berdasarkan total penghasilan yang diterima dalam bulan tersebut.

Jika pegawai X menerima THR sebesar satu kali gaji, maka total penghasilannya di bulan tersebut menjadi Rp10.000.000. Berdasarkan ketentuan TER, pegawai X dikenakan tarif 2 persen, sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah Rp200.000.

Menghindari Potongan Pajak yang Terasa Berat

Belajar dari pengalaman tahun 2024, karyawan diharapkan lebih memahami efek penerapan TER terhadap gaji dan THR agar tidak terkejut dengan potongan pajak yang lebih besar pada bulan pembayaran THR. Pajak ini akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun, sehingga kelebihan potongan yang terjadi di bulan pembayaran THR tidak akan menjadi beban tambahan.

Bagi karyawan yang ingin menghitung sendiri PPh Pasal 21 yang terutang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan kalkulator pajak online yang dapat diakses melalui laman kalkulator.pajak.go.id.

Selain karyawan, pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 atas akumulasi gaji dan THR dalam satu masa pajak. Bukti potong ini harus disampaikan kepada pegawai agar mereka dapat melakukan pengecekan atas pemotongan pajak yang dikenakan.

Perlu diketahui, mulai Januari 2025, bukti potong PPh Pasal 21 tidak lagi menggunakan e-Bupot Pasal 21/26 di DJP Online, melainkan harus dibuat melalui sistem core tax DJP.

Dengan memahami mekanisme pemotongan pajak atas THR, karyawan dapat lebih siap menghadapi periode pembayaran THR tanpa kebingungan terkait potongan pajak yang lebih besar. Di sisi lain, pemberi kerja juga harus memastikan kepatuhan administrasi perpajakan agar proses pelaporan pajak berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku. (alf)

 

en_US