Polusi Udara Memburuk, Penerapan Pajak Karbon Baru Berlaku 2025

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Polusi udara di Jakarta dan daerah lain tengah menjadi perhatian utama dari berbagai kalangan. Pemerintah mengambil sejumlah langkah cepat yang berfokus pada penurunan emisi.

Namun, upaya penerapan pajak karbon baru akan berlaku pada 2025. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Eropa minta 2025,” kata Airlangga, seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (24/8/2023).

Airlangga mengatakan, pajak karbon juga harus disesuaikan dengan carbon trading alias perdagangan karbon. Untuk itu, dibutuhkan penetapan insentif dan disinsentif.

“Mesti ada insentif dan disinsentif. Dua-duanya harus kita laksanakan karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi Carbon Border Adjusted Mechanism (CBAM),” jelasnya.

Airlangga berharap perusahaan-perusahaan peserta carbon trading sudah memiliki karbon kredit lewat bursa karbon. Barulah dari sana berlanjut ke pajak karbon.

“Jadi itu dua hal yang saling melengkapi,” imbuhnya.

Selain itu, upaya yang didorong pemerintah dalam menurunkan emisi di Tanah Air adalah dengan suntik mati Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. PLTU ini disebut-sebut sebagai salah satu di antara tiga penyumbang emisi terbesar di tanah air.

Airlangga menjelaskan, pihaknya menyiapkan dua skema dalam menangani persoalan PLTU di Tanah Air. Pertama, pendekatan teknologi dan yang kedua adalah dipensiunkan alias suntik mati.

“PLTU ada rencana kita untuk pertama pendekatan teknologi, kedua phasing down (mengurangi). Phasing down tentu yang sudah tua. Kan ada beda teknologi, ada yang super critical, ada PLTU-PLTU yang beroperasi sudah puluhan tahun, dan sudah ada program melalui JETP yang akan menukar hydropower dengan PLTU,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif pada lingkungan hidup. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mendukung Indonesia dalam menyongsong Indonesia Net Zero Emission 2060. Hal ini selaras dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kg CO2 ekuivalen. Penerapan pajak karbon ini akan dilakukan juga secara bertahap dan hati-hati artinya dampak positif diinginkan, namun dampak negatif dari setiap instrumen juga diperhatikan,” katanya dalam acara Green Economy Forum, Selasa (6/6/2023). (bl)

 

en_US