IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan pemeriksaan pajak. Salah satu poin penting dalam regulasi ini tertuang dalam Pasal 10 yang menegaskan kewajiban dan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
Dalam Pasal 10, ditegaskan bahwa Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagai langkah awal sebelum proses pemeriksaan dimulai. Surat ini dapat disampaikan langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga dewasa.
Jika seluruh pihak tersebut tidak dapat dijangkau, penyampaian dapat dilakukan melalui pos atau jasa pengiriman lain yang disertai bukti pengiriman.
Menariknya, aturan ini juga memperketat ruang gerak Wajib Pajak setelah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. Mereka tidak lagi dapat menyampaikan atau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam ruang lingkup yang sedang diperiksa. Ini diharapkan mencegah adanya manipulasi data setelah Wajib Pajak mengetahui akan diperiksa.
Bila Wajib Pajak atau pihak terkait menolak menerima surat tersebut, maka dianggap telah menolak pemeriksaan. Pemeriksa Pajak pun berhak melanjutkan proses dengan mencatat penolakan tersebut secara resmi dalam berita acara.
Langkah ini dinilai sebagai upaya serius pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat integritas pemeriksaan. (alf)