PMK 15/2025: Buka Peluang Wajib Pajak Gugat Koreksi Lewat Jalur Resmi

Gambar tangkapan layar

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 membuka ruang dialog resmi antara Wajib Pajak dan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 19 PMK tersebut dan menjadi angin segar bagi Wajib Pajak yang merasa ada ketidaksesuaian hasil pemeriksaan.

Melalui ketentuan ini, Wajib Pajak yang tidak menyetujui seluruh atau sebagian hasil pemeriksaan pajak dapat mengajukan pembahasan ulang dengan Tim Quality Assurance.

Syaratnya, antara lain, Wajib Pajak telah menyatakan ketidaksetujuan secara tertulis dan telah melalui tahapan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak bertugas menyelesaikan perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak, khususnya terkait dasar hukum koreksi. Hasil dari pembahasan ini akan dituangkan dalam risalah resmi dan bersifat mengikat, menjadi dasar untuk menyusun berita acara akhir pemeriksaan.

Menariknya, ketentuan ini juga menetapkan tenggat waktu yang ketat yakni maksimal tiga hari kerja sejak risalah pembahasan ditandatangani untuk mengajukan permohonan pembahasan ke Tim Quality Assurance.

Namun, bila Wajib Pajak absen dalam pembahasan yang dijadwalkan, proses tetap berlanjut dan Tim akan membuat berita acara ketidakhadiran. (alf)

 

 

 

 

en_US