IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan ini diundangkan pada tanggal 4 Februari 2025 dan mulai berlaku pada hari yang sama.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu. PMK ini juga menyesuaikan beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, serta Pemanfaatan Barang dan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.
Pokok-Pokok Peraturan
1. Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
PMK ini mengatur penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN untuk berbagai jenis transaksi, termasuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor, setelah dikurangi laba kotor atau komponen tertentu lainnya.
Contohnya, untuk pemberian cuma-cuma BKP atau JKP, nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari harga jual setelah dikurangi laba kotor. Sementara itu, untuk penyerahan film cerita impor, nilai lain ditetapkan sebesar 11/12 dari perkiraan hasil rata-rata per judul film.
2. Besaran Tertentu PPN
PMK ini juga mengatur besaran tertentu PPN yang berlaku untuk beberapa jenis transaksi, seperti penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu, hasil tembakau, pupuk bersubsidi, dan emas perhiasan. Besaran tertentu ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari tarif PPN yang berlaku.
Misalnya, untuk penyerahan LPG tertentu, besaran tertentu PPN ditetapkan sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Sementara itu, untuk penyerahan emas perhiasan, besaran tertentu PPN ditetapkan sebesar 10% dari 11/12 tarif PPN yang berlaku.
3. Penyesuaian Ketentuan Sebelumnya
PMK ini mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dalam beberapa peraturan menteri keuangan sebelumnya, termasuk PMK Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu, dan PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Contoh Penghitungan PPN
1. Penghitungan PPN dengan Nilai Lain
PT ABC memberikan cuma-cuma tetikus komputer kepada PT DEF dengan harga jual Rp200.000,00 dan laba kotor Rp50.000,00. Dasar pengenaan pajak dihitung sebesar 11/12 dari (Rp200.000,00 – Rp50.000,00) = Rp137.500,00. PPN yang terutang adalah 12% dari Rp137.500,00, yaitu Rp16.500,00.
2. Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu
PT PQR menyerahkan 5.000 tabung LPG tertentu kepada CV STU dengan harga jual agen Rp14.000,00 per tabung dan harga jual eceran Rp12.750,00 per tabung. Dasar pengenaan pajak adalah selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran, yaitu Rp6.250.000,00. PPN yang terutang adalah 1,1/101,1 dari Rp6.250.000,00, yaitu Rp68.002,00.
PMK ini berlaku untuk pemungutan PPN yang dilakukan sejak 1 Januari 2025. Untuk transaksi yang dilakukan sebelum tanggal tersebut, tetap berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri keuangan sebelumnya. (alf)